Kalo Kendaraan ini Lewat, yang Lain Harus Minggir



1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kalo Kendaraan ini Lewat, yang Lain Harus Minggir

2. Ambulan yang mengangkut orang sakit.

Kalo Kendaraan ini Lewat, yang Lain Harus Minggir

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.

Kalo Kendaraan ini Lewat, yang Lain Harus Minggir

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Kalo Kendaraan ini Lewat, yang Lain Harus Minggir

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Kalo Kendaraan ini Lewat, yang Lain Harus Minggir

6. Iring-iringan pengantar jenazah

Kalo Kendaraan ini Lewat, yang Lain Harus Minggir

7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia

Kalo Kendaraan ini Lewat, yang Lain Harus Minggir

Pada UU tadi juga dijelaskan ada sanksinya bagi pengguna jalan yang tidak memberi kesempatan kepada kendaraan2 prioritas yang isinya “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.

0 comments: