Kalo Kendaraan ini Lewat, yang Lain Harus Minggir
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulan yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia
Pada UU tadi juga dijelaskan ada sanksinya bagi pengguna jalan yang tidak memberi kesempatan kepada kendaraan2 prioritas yang isinya “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments: